Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M Pazri, memberikan penjelasan mengenai perkembangan terbaru kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL. Berikut adalah poin-poin utama terkait hal ini:
-
Penetapan Tersangka: Prajurit TNI AL pelaku pembunuhan, yang sebelumnya hanya dalam status terduga, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada 29 Maret 2025, di mana pelaku ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Banjarbaru.
-
Pemeriksaan Keluarga: Keluarga Juwita juga telah menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian. Mereka dimintai keterangan mulai dari saat mereka mengetahui peristiwa tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke polisi.
-
Jumlah Pertanyaan: Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, penyidik menyampaikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar korban dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
-
Barang Bukti: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku saat melakukan tindakan tersebut. Barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital.
Kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.