Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL.
Tersangka Ditentukan dan Penyelidikan Terhadap Keluarga
-
Status Tersangka: Prajurit TNI AL, yang sebelumnya dalam status terduga, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025. Ia ditahan selama 20 hari oleh penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan seputar kronologi kejadian. Mereka dimintai keterangan mulai dari pengetahuan awal tentang peristiwa hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
Barang Bukti dan Penemuan Penting
-
Pengakuan Pengacara: Pazri menyebutkan bahwa penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh Juwita serta mobil yang disewa oleh pelaku.
-
Bukti Digital: Barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai bukti digital dalam kasus ini.
Penyelidikan terus berlangsung, sementara keluarga Juwita turut memberikan kerjasama dalam proses hukum ini.