Presiden Prabowo telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tuntas. Peraturan tersebut bertujuan mengatur perlindungan anak dalam dunia digital.
PP ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi risiko dan dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan teknologi dan sistem elektronik. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan sesuai untuk perkembangan anak.
Detail mengenai implementasi dan ketentuan-ketentuan spesifik dalam PP Tuntas akan menjadi bagian penting yang perlu dipantau lebih lanjut. Diharapkan peraturan ini dapat efektif dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata dalam melindungi anak-anak di era digital saat ini.