Menurut Mahkamah Agung (MA), sebelum memutuskan suatu perkara, terdapat pertimbangan mengenai hal yang dapat memberatkan atau meringankan terdakwa. Salah satu aspek yang diperhatikan adalah perilaku “sopan” terdakwa.
Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pertimbangan meringankan berdasarkan perilaku sopan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai contoh:
- Penjelasan MA: Pertimbangan meringankan seperti perilaku sopan terhadap terdakwa diatur dalam KUHAP.
Dengan demikian, dalam proses peradilan pidana, sikap sopan terdakwa juga dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan putusan oleh Mahkamah.