Setelah Menyelesaikan Puasa Ramadan dan Merayakan Idulfitri 1446 Hijriah
Setelah menyelesaikan ibadah puasa Ramadan, umat Muslim merayakan Idulfitri 1446 Hijriah. Bagi yang memiliki utang puasa karena alasan seperti sakit atau perjalanan jauh, diwajibkan untuk melakukan puasa qadha (pengganti puasa).
Waktu Pelaksanaan Puasa Qadha
-
Waktu Pelaksanaan: Puasa qadha dapat dilakukan segera setelah Ramadan, kecuali pada hari-hari yang diharamkan, seperti Idulfitri (1 Syawal), Iduladha (10 Zulhijah), dan hari-hari Tasyrik (11-13 Zulhijah).
-
Batas Waktu: Tidak ada batasan pasti, selama belum masuk bulan Ramadan tahun berikutnya.
-
Segera Melaksanakan: Disarankan untuk segera menunaikan puasa qadha, dan bisa dilakukan di bulan Syawal setelah Idulfitri.
Pelaksanaan Puasa Qadha Ramadan 1446 H
-
Awal Pelaksanaan: Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025. Puasa qadha bisa dimulai sejak tanggal 2 Syawal 1446 H (1 April 2025) dan seterusnya.
-
Disarankan oleh Ulama: Di bulan Syawal, disarankan untuk melaksanakan puasa qadha sebelum atau sesudah puasa sunnah enam hari.
Tata Cara dan Niat Puasa Qadha
-
Niat: Niat puasa qadha Ramadan harus dilakukan sebelum fajar. Berbeda dengan puasa sunnah, yang boleh diniatkan di pagi hari sebelum makan atau minum.
-
Bacaan Niat: “Saya niat puasa qadha Ramadan karena Allah SWT.”
-
Pelaksanaan: Samakan dengan puasa Ramadan, yaitu dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Penyelesaian Tepat Waktu
-
Pentingnya Menyelesaikan: Menunda qadha puasa hingga sebelum Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan dapat menyebabkan kewajiban membayar fidyah (tebusan).
-
Kepatuhan: Menyegerakan puasa qadha menunjukkan kepatuhan terhadap perintah Allah SWT dan menyelesaikan tanggungan dengan baik.
Puasa qadha Ramadan di bulan Syawal merupakan kesempatan untuk melengkapi ibadah setelah Ramadan. Dengan niat ikhlas dan kesungguhan, Muslim dapat menunaikan kewajiban sekaligus meraih pahala tambahan dari puasa sunnah.