Pada sebuah program Penguatan Integritas Pegawai di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal Kamis, 20 Maret 2025, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan sikap terhadap praktik penerimaan gratifikasi yang sering terjadi di kalangan pejabat. Ibnu menyampaikan bahwa gratifikasi bukan bagian dari rezeki yang halal untuk diterima.
Pesan Penting:
-
Prinsip Kunci: Ibnu mengajak seluruh pegawai Rutan KPK untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan tidak mengambil, menerima, atau meminta yang bukan hak, serta menolak segala bentuk yang bukan hak dari orang lain.
-
Gratifikasi dan Korupsi: Pegawai KPK harus berani menolak gratifikasi, yang merupakan pintu masuk korupsi dan dapat merusak integritas. Ibnu menekankan agar siapapun yang menerima gratifikasi tidak menganggapnya sebagai rezeki.
Peran Sekjen KPK:
-
Sikap Tegas: Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, juga hadir dalam acara tersebut dan meminta pegawai Rutan KPK untuk berani melaporkan praktik korupsi.
-
Tantangan dan Himbauan: Meskipun menjaga integritas tidak selalu mudah, Cahya menegaskan pentingnya saling menjaga dan melaporkan setiap pelanggaran.
Program Penguatan Integritas:
-
Materi dan Narasumber: Program ini melibatkan sesi berbagi pengalaman, termasuk dari anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto, dan Chisca Mirawati.
-
Strategi dan Tujuan: KPK menggunakan program ini sebagai langkah strategis dalam membangun sistem peradilan yang transparan dan berintegritas, serta meningkatkan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan.
-
Mengukuhkan Kredibilitas: Dengan menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik, KPK berharap dapat terus meningkatkan pengelolaan Rumah Tahanan.
Melalui serangkaian kegiatan seperti ini, KPK berupaya memberikan pemahaman yang kuat tentang penolakan terhadap praktik korupsi serta pentingnya menjaga integritas dalam melaksanakan tugas lembaga.