Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada tanggal 27 Desember 2024, membantah isu tentang pemberian amnesti kepada koruptor oleh Presiden Prabowo Subianto. Supratman menegaskan bahwa tidak ada satupun koruptor yang akan menerima amnesti.
Kriteria Penerima Amnesti
-
Kasus Politik: Termasuk narapidana dari gerakan dugaan makar di Papua yang tidak terkait dengan gerakan bersenjata.
-
Narapidana dengan Sakit Berkelanjutan: Meliputi mereka yang mengalami gangguan jiwa, penyakit HIV/AIDS, atau kondisi medis sulit ditangani di dalam lembaga pemasyarakatan.
-
Pelanggaran UU ITE: Narapidana yang dihukum atas penghinaan terhadap kepala negara.
-
Penyalahgunaan Narkotika: Termasuk pengguna bukan pengedar yang seharusnya mendapat rehabilitasi.
Supratman menjelaskan bahwa amnesti disiapkan untuk 44 ribu narapidana oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, namun jelas disebutkan bahwa tidak ada satupun dari mereka yang terkait dengan kasus korupsi.