Seorang pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” Surabaya, Budi Said, saat ini menghadapi tuntutan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, substitusi 6 bulan kurungan, dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas seberat 1,1 ton. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.
Tuntutan Hukum:
-
Tuntutan Pokok: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
-
Uang Pengganti: Rp 1,1 triliun, sebagian besar dalam bentuk emas Antam.
-
Konsekuensi: Harta Budi dapat dirampas dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan 8 tahun penjara.
Pasal Dakwaan:
-
Pelanggaran Hukum: Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan pencucian uang.
-
Kumulatif: Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Rincian Tuntutan:
-
Kerugian Keuangan: Rp 1.166.044.097.404, diperkirakan akibat pembelian di bawah harga dari PT Antam.
-
Kongkalikong: Bersama mantan General Manager PT Antam dan pihak lain, termasuk broker dan pegawai butik emas.
-
Selisih Pembelian: Budi diduga mendapat keuntungan dari selisih harga, mencapai 58,135 kg emas Antam.
-
Pencucian Uang: Dituduh menyamarkan uang hasil korupsi.
Tuntutan ini didasarkan pada audit kerugian keuangan negara oleh BPKP, yang menemukan adanya transaksi di bawah harga resmi dan kewajiban penyerahan emas yang tidak terpenuhi. Dalam perhitungannya, jaksa mengacu pada putusan Mahkamah Agung dan laporan keuangan PT Antam Tbk.